Kepolisian Tegaskan Larangan Menggunakan Skuter dan Otoped Khususnya di Jalan Raya

- 13 Juli 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi Polisi tegaskan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya
Ilustrasi Polisi tegaskan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya /Instagram @tmcpoldametro

MATA BANDUNG - Kabar terbaru dari Kepolisian khususnya bagi warga Medan, Sumatera Utara, yang gemar menggunakan otoped dan skuter di jalan raya untuk memahami ketentuan yang berlaku.

Pihak Kepolisian mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Larangan yang diberlakukan Kepolisian itu termasuk di kawasan Lapangan Merdeka, yang sekarang seringkali dijadikan tempat berkumpul komunitas skuter dan otoped.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meminta Jajarannya Membina Lembaga Pendidikan Untuk Cegah Tindak Pencabulan

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar menuturkan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya.

Skuter dan otoped hanya bisa digunakan di lajur khusus atau kawasan tertentu saja.

"Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu,” ucapnya.

Baca Juga: Cek! Lowongan Kerja Bandung untuk Lulusan SMA atau SMK, Gaji Rp2-3,5 Juta Lho

“Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," sambungnya.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x