Pihak Kepolisian Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Wasit Final Liga 3 Sulawesi Selatan Romi Daeng Rewa

- 27 Desember 2021, 19:14 WIB
Pihak Kepolisian Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Wasit Final Liga 3 Sulawesi Selatan Romi Daeng Rewa.
Pihak Kepolisian Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Wasit Final Liga 3 Sulawesi Selatan Romi Daeng Rewa. /Pixabay/stux

MATA BANDUNG - Sepak bola Indonesia dikejutkan dengan beredar video pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa yang memimpin jalannya pertandingan final Liga 3 Sulawesi Selatan antara Gasma Enrekenang dan PS Nene Mallomo Sidrap.

Pertandingan final Liga 3 Sulawesi Selatan berlangsung di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat 24 Desember 2021.

Pihak Kepolisian melaporkan terdapat 6 pemain yang ditetapkan menjadi tersangka pengeroyok Romi Daeng Rewa, yaitu, Ilham Selano, Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

Baca Juga: Kasus Varian Omicron Bertambah, Luhut Meminta Masyarakat Segara Lakukan Vaksin Kepada Buah Hati

Baca Juga: Miris !!! Sepanjang Tahun 2021, Komisi Yudisial Terima Ribuan Hakim melanggar Kode Etik

Hingga kini pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menjelaskan, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

“Kami masih melakukan gelar perkara dan menetapkan enam orang tersangka,” tutur Andi Sinjaya, Sabtu 25 Desember 2021, melalui laman resmi PSSI.

Andi Sinjaya mengatakan, pihaknya mendapatkan bukti pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pemain PS Nene Mallomo Sidrap tersebut, yakni berupa bukti visum, rekaman pemukulan, sepatu yang digunakan pemain, dan baju yang digunakan wasit Romi Daeng Rewa.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x