MATA BANDUNG - Pemberlakuan sistem ganjil genap Jakarta aka di terapkan di 25 titik ruas jalan mulai hari ini Rabu, 13 Juli 2022.
Penetapan jumlah ruas jalan ganjil genap Jakarta mengalami perubahan titik pada 6 Juni 2022 lalu.
Sebelumnya, ganjil genap Jakarta diberlakukan pada 13 titik ruas jalan. Hingga pada tanggal 26 Mei 2022 dilakukan sosialisasi penambahan titik mencapai 25 titik ruas jalan yang resmi diberlakukan pada 6 Juni 2022.
Baca Juga: Kajian Islam AKRONIM, Mu'min's Adversity Quotient
Perubahan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada penambahan jumlah titik ruas jalan saja.
Diimbau bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih agar memeriksa kembali perlengkapan serta nomor polisi kendaraannya.
Baca Juga: Lirik Lagu Terlalu Sadis - Maulana Ardiansyah Versi Ska Reggae, Trending di YouTube
Bagi pengendara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih melintasi kawasan gage tidak mengenakan plat nomor sesuai tanggal ganjil atau genap akan dilakukan sanksi tilang oleh petugas di lapangan.
Pada Rabu, 13 Juli 2022 ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diberlakukan pada kendaraan bermotor roda 4 yang memiliki plat nomor ganjil.