Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang memiliki nomor polisi kendaraan genap dilarang melintasi 25 titik ruas jalan di bawah ini.
Berikut tim mediajabodetabek.com merangkumkan 25 titik ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap.
Baca Juga: Eksistensi Studio Lokananta, Almarhum Glen Fredly pernah Memakainya!
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman