Ganjil Genap Diperluas, Kendaraan Roda Dua Jadi Sasaran

- 24 September 2021, 11:10 WIB
Ganjil Genap di Kota Bandung
Ganjil Genap di Kota Bandung /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

MATA BANDUNG - Kebijakan ganjil genap di kota Bandung akan di perluas, hingga terminal Ledng, yang semula hanya di pintu keluar Tol Kota Bandung.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, ganjil genap di terminal Ledeng menyasar semua kendaraan, tak terkecuali kendaraan plat D. Bahkan motor atau kendaraan roda 2 pun harus ikut aturan ini.

"Yang di Ledeng, semua diperiksa ganjil genap dan tidak ada aglomerasi, semua diputarbalikan kalau tidak sesuai tanggal ganjil genapnya," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM, Selasa 21 September 2021.

Baca Juga: Ditahan Imbang Borneo FC, Capten Persib : Kami Masih On The Track

Baca Juga: Robert Akui Penyelesaian Akhir Masih Jadi PR Buat Persib

Meski begitu Asep memastikan ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian.

Kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya adalah kendaraan operasional TNI, Polri, ambulans, pemadam kebakaran dan beberapa kendaraan lainnya.

"Semua ada aturannya termasuk roda dua (kena) ganjil genap, kecuali yang dikecualikan seperti mobil TNI, ambulans, pemadam kebakaran, roda dua di Ledeng itu diperiksa," tuturnya.

Asep memaparkan, penerapan ganjil genap pada akhir pekan kemarin memerikan dampak cukup signifikan terhadap penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x