Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung Khusu Kendaran Ini

- 3 September 2021, 10:31 WIB
Penerapan ganjil genap di Kota Bandung mulai diberlakukan.
Penerapan ganjil genap di Kota Bandung mulai diberlakukan. /Remy Suryadie/galamedianews/

MATA BANDUNG - Kebijakan pengaturan kendaraan ganjil genap akan dilaksanakan di Kota Bandung pada 3-5 September ini. Namun, warga sekitar Bandung Raya tak perlu khawatir karena tidak akan terjaring dalam penyekatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, E. M. Ricky Gustiadi mengatakan untuk aturan ganjil genap kali ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non plat D. Sehingga kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Betmotor (TNKB) di wilayah aglomerasi Bandung Raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap.

"Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB plat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk," ucap Ricky di Balai Kota Bandung, Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini, Jika Tidak Mau Daftar Kartu Prakerja gelombang 20 Gagal

Baca Juga: Begini Cara Pencairan Dana Kartu Prakerja Gelombang 19

Selain itu, lanjut Ricky, perbedaan lainnya dalam aturan ganjil genap kali ini yakni berlangsung di setelah pintu keluar gerbang tol. Yaitu di gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu. 

"Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap," kata Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap kali ini akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. 

"Diberlakukan hari Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3. Akan kita evaluasi kembali pada saat nanti berakhirnya pemberlakuan PPKM level 3 pada 6 September," Ricky menerangkan.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x