Bagai mana Nasib Peraturan Ganjil genap? ini Kata Dishub Kota Bandung

- 18 Agustus 2021, 08:50 WIB
Petugas mengatur lalu lintas ganjil genap, di Jalan Juanda, Kota Bandung, Jumat, 13 Agustus 2021.
Petugas mengatur lalu lintas ganjil genap, di Jalan Juanda, Kota Bandung, Jumat, 13 Agustus 2021. /BeritaKBB/Ade Bayu Indra/

MATA BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung masih belum memastikan peraturan ganjil genap akan diperpanjang samapai kapan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara menyebutkan, sampai saat ini masih belum ada keputusan peraturan ganjil genap akan seperti apa.

"Menunggu hasil Ratas Forkopimda," kata singkat.

Baca Juga: 7 Pro Player Esport Yang terkenal Berasal dari Tanah air, simak ulasannya

Baca Juga: Mesut Ozil Beri Ucapan HUT RI, Netizen Hingga Raffi Ahmad Ikut Komentar

Ganjil genap kendaraan Kota Bandung berlaku sejak Sabtu 14 Agustus 2021 dan direncakan berakhir pada Senin 16 Agustus 2021.

Aturan ganjil genap berlaku di dua ruas jalan di Kota Bandung. Pertama di Jalan Asia Afrika mulai dari simpang Jalan Tamblong hingga ke perempatan Jalan Otto Iskandar Dinata. Kedua di Jalan Ir. H. Djuanda (Dago) mulai dari perempatan Cikapayang hingga simpang Jalan Dipatiukur.

Jadwal ganjil genap di Kota Bandung dilakukan pada pagi dan sore hari. Saat pagi hari ganjil genap dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sementara di sore hari dilakukan di pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Hotel dan Hiburan Malam Minta Di Buka, Ema : Tunggu Besok Saja

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x