Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Segini Denda yang Harus Dibayar

- 20 Juli 2022, 14:30 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Segini Denda yang Harus Dibayar
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Segini Denda yang Harus Dibayar /Humas Polda Metro Jaya



MATA BANDUNG - Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022 setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun penjara.

Mantan pemimpin kelompok Front Pembela Islam (FPI) itu juga dikenakan denda Rp20 juta setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran protokol kesehatan pada tahun lalu.

HRS dinyatakan melakukan pelanggaran atas kerumunan yang terjadi saat menggelar acara Maulid Nabi dan acara pernikahan anaknya.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Sedalam Ini - Maulana Ardiansyah Versi Ska Reggae, Trending YouTube

Berdasarkan pelanggaran pertama ia divonis delapan bulan penjara, sedangkan untuk pelanggaran kedua divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

“Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," kata Rika seperti dikutip dari laman PMJ News.

Rika mengatakan hari ini Habib Rizieq bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Kajian Islam AKRONIM, TAKBIRmu = OPTIMISmu

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika.

Sementara itu, dari keterangan tim advokasinya Habib Rizieq juga mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada berbagai pihak.

Ia juga mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada lembaga pemerintah yang telah membantu proses hukum hingga selesai dan kembali ke masyarakat.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah