Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Wajib Lakukan Ini Tiap Pekan

- 20 Juli 2022, 13:13 WIB
Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Rabu 20 Juli 2022 Pukul 06.45 WIB Tadi/wikipedia.id
Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Rabu 20 Juli 2022 Pukul 06.45 WIB Tadi/wikipedia.id /Rendi Wirman Salas/Subangtalk

MATA BANDUNG - Habib Rizieq diwajibkan untuk mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebutkan, sebelum bebas murni tahun depan selama masa percobaan Habib Rizieq wajib lapor dan mengikuti bimbingan balai pemasyarakatan,

Dengan kata lain, Rizieq Shihab masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.

Baca Juga: Kajian Islam AKRONIM, TAKBIRmu = OPTIMISmu

Baca Juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Bayar Denda Rp 20 Juta

"Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu 20 Juli 2022.

Diketahui, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Di sana dinyatakan, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah