Dijatuhi Hukuman empat Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab : Saya Menolak Putusan Hakim

- 24 Juni 2021, 16:30 WIB
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman /

MATA BANDUNG - Setelah resmi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Riziek Shihab mengajukan banding.

Habib Riziek Shihab menilai, putusan tersebut tidak adil dan melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Riziek Shihab menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Baca Juga: Larangan Ziarah Ke TPU Resmi di Ketok, Ini alasannya

Baca Juga: Atasi Lonjakan Kasus, Pemprov Jabar Percepat Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyrarakat Umum

Anggota tim kuasa hukum Habib Riziek Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Riziek Shihab menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.

Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Habib Riziek Shihab, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap 16 Besar Euro 2021

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x