Dijatuhi Hukuman empat Tahun Penjara, Habib Rizieq Shihab : Saya Menolak Putusan Hakim

- 24 Juni 2021, 16:30 WIB
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman
Layar menampilkan suasana sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021 lalu./ANTARA/Yogi Rachman /

"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.***

 

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah