Tagar BlokirKominfo Ramai di Twitter, Buntut dari Permenkominfo 5 2020

- 21 Juli 2022, 13:25 WIB
Tagar BlokirKominfo Ramai di Twitter, Buntut dari Permenkominfo 5 2020
Tagar BlokirKominfo Ramai di Twitter, Buntut dari Permenkominfo 5 2020 /Twitter/



MATA BANDUNG - Warganet pengguna platform Twitter ramai-ramai menyuarakan tagar BlokirKominfo terkait Perrmen Kominfo hari ini, Kamis, 21 Juli 2022.

Hal tersebut menyusul kebijakan Kominfo yang akan melakukan pemblokiran sejumlah platform yang tidak mendaftar PSE lingkup privat.

Warganet menilai jika Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 telah melanggar privasi dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Nama Asli Romo di Film Pertaruhan The Series, Berikut Profil dan Akun Instagramnya

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pernah menjabarkan beberapa hal yang dinilai berpotensi mengancam privasi masyarakat di dunia maya melalui beberapa pasal karet yang ada di dalamnya.

SAFEnet juga mengungkapkan bahwa koalisi advokasi telah beberapa mengirimkan surat kepada Kominfo, tetapi Permenkominfo 5 2020 tersebut tidak kunjung diperbaiki.

Akhirnya, 20 Juli 2020 SAFEnet dan beberapa akun Twitter lainnya menaikkan tagar ProtesNetizen dan BlokirKominfo.

Baca Juga: Menang Lawan Persekat Tegal, Pelatih Persikab: Lini Depan Masih Bermasalah

Setidaknya ada lima hal yang menjadi perhatian SAFEnet dan koalisi advokasi terkait Permenkominfo 5 2020.

Pertama, dalam pasal 1 ayat 5 sampai 7, dijelaskan bahwa definisi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan hanya media sosial saja, sehingga semua platform digital baik milik perorangan, badan usaha, atau masyarakat. Bahkan, termasuk situs portal media.

Kedua, dalam pasal 9 ayat 3, 4, dan 6, SAFEnet menganggap jangkauan yang “dilarang” itu sangat luas dan penafsirannya kabur. Mereka menilai konotasi ‘meresahkan masyarakat’ yang tertuang di ayat 4b dapat mengancam siapa saja.

Baca Juga: Kapan FIlm Pertaruhan The Seris 2 Dirilis? Cek Bocorannya Disini

Ketiga, dalam pasal 11 poin c, disebutkan bahwa platform digital tidak akan dikenai sanksi pemutusan akses jika telah menghapus konten yang dilarang.

Keempat, dalam pasal 14, dijelaskan platform digital wajib menghapus konten dalam 1x24 jam sejak dikontak Menkominfo.

Untuk konten mendesak, harus dihapus dalam tempo empat jam. Kalau tidak dihapus, Menkominfo akan meminta provider untuk memblokir akses ke platform digital tersebut.

Baca Juga: Sekuel Film Pertaruhan The Seris, Pertarungan Elzan dan Romo Akan Kembali Terjadi

Jika platform digital tidak kunjung menghapus, akan kena sanksi denda (diatur dalam peraturan terpisah).

Kelima, dalam pasal 21 dan 36, disebutkan platform digital wajib memberi akses Sistem Elektronik dan Data Elektronik ke Kementerian/Lembaga untuk pengawasan dan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penegakan hukum.

Bahkan dibagian pasal 36, Aparat Penegak Hukum dapat meminta platform digital untuk mengakses hal-hal privat masyarakat, seperti isi pesan dan sebagainya.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Bandung Posisi Sales Executive, Gaji Rp3,6 - 25 Juta!

Namun Permenkominfo tersebut tidak mengatur mekanisme publik untuk melakukan komplain terkait kebijakannya.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah