Meresahkan, Kominfo Blokir 151 Aplikasi Pinjol Ilegal, Berikut Modus Yang di Gunakan Prusahaan Pinjol

- 15 Oktober 2021, 10:56 WIB
Ini 4 Resiko Gagal Bayar Pinjol Ilegal 2021, Semakin Cermat dalam Meminjam
Ini 4 Resiko Gagal Bayar Pinjol Ilegal 2021, Semakin Cermat dalam Meminjam /unplash

MATA BANDUNG- Banyak kasus yang dialami masyarakat akibat prusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal, saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

Pemerintah terus bergerilya memberantas keberadaan platform pinjol ilegal yang sudah menjadi parasit di negara ini.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini kembali menutup akses ratusan platform pinjol ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Hadapi Seri Kedua Liga 1 2021, Banyak Pemain Persib Yang Absen

Baca Juga: Kajian, AKRONIM : PERGI TAK KEMBALI

Tindakan tersebut dilakukan setelah Satuan Tigas Waspada Investasi menemukan 151 financial technology (fintech) peer to peer lending dan empat entitas lain yang tak memiliki izin resmi dari OJK.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengnyampaikan, selama ini Kominfo telah berupaya memberantas eksistensi platform pinjol ilegal, mulai pemblokiran hingga penegakan hukum.

Sejak dari tahun 2018 silam, Kemenkominfo mengklaim sudah memutus akses terhadap 4.873 konten pinjol ilegal.

Ada beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah bersama lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal itu.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x