Banyak Kasus Hamil Diluar Nikah, Ini 4 Perkara Yang Akan Ditanggung Anak Yang lahir Seumur Hidup

- 28 Juli 2022, 18:50 WIB
Ustad Abdul Somad ( UAS)
Ustad Abdul Somad ( UAS) /Riyanto Jayeng/Tangkapan layar youtube

MATA BANDUNG - Saat ini sudah bukan menjadi hal yang tabu banyaknya kasus hamil diluar nikah, lantas bangaimana nasib anak dalam pandangan Islam.

Menurut penuturan Ustad Abdul Somad secara hukum pernikahan yang terjadi adalah sah, menurut Mazhab Imam Syafii.

Namun yang jadi masalah ketika anak yang ada dalam kandungan ini lahir menurut Ustad Abdul Somad akan muncul 4 perkara.

Baca Juga: Jelang Persib vs Madura United, Robert Rene Alberts Minta 2 Hal Ini ke Bobotoh

Pertama, anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan tidak bisa menggunakan bin dari ayahnya, karena tidak ada hubungan nasabnya.

Sebab anak itu sudah ada sebelum akad, karena yang diakui keturuan bapaknya adalah anak yang ada setelah nikah.

Kedua, Jika anak itu perempuan, kemudian sang ayah tidak bisa menikahkan akanya menjadi wali, karena tida ada nasab.

Baca Juga: Setelah Coba Bunuh Istri, Kopda Muslimin Dikabarkan Meninggal Dunia

lantas siapa yang bisa menjadi wali anak ini di pernikahan ini di wakilkan oleh perwakilan dari Menteri Agama.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah