MATA BANDUNG - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap ada 1.000 lebih oknum legislatif beserta sekretariatnya yang bermain judi online saat rapat Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu,
Karena itu, Komisi III DPR RI meminta kepada Kepala PPATK untuk mengungkap angka jumlah oknum di lembaga eksekutif dan yudikatif yang turut bermain judi online. Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil merasa PPATK tidak adil jika hanya menyebutkan angka jumlah oknum legislatif yang bermain judi online.
"Tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan. Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya (diungkap) legislatif," kata Nasir dalam rapat kerja tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Ampun! Ini Hukuman bagi ASN Bandung yang Terlibat Judi Online!
Merambah cabang kekuasaan
![Sekda ungkap dua ASN terlibat judi online](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/25/3336839911.jpeg)
Dia pun meminta PPATK untuk mengusut perputaran uang terkait judi online di kalangan oknum eksekutif dan yudikatif. Dia pun menduga bahwa fenomena judi online itu juga sudah merambah hingga semua cabang kekuasaan.
Senada dengan Nasir, legislator yang lainnya yakni Johan Budi mengatakan bahwa penindakan terkait judi online pun harus ditelusuri hingga aparat penegak hukum. Menurutnya penegakan hukum akan kacau bila para aparat penegak hukum justru ikut bermain judi online.
"Karena itu data yang disampaikan seharusnya juga detail untuk profesi yang lain," kata Johan.