Ketiga, jiga bapaknya meninggal anak yang lahir diluar pernikahan ini tidak berhak mendapatkan harta warisan, karena tidak ada ikatan nasab.
Keempat, jika yang anak yang lahir ini seorang laki-laki, maka dia pun tidak bisa menjadi wali adik-adik perempuannya yang akan menikah.
Baca Juga: Lirik Lagu Dunia Tipu-tipu - Yura Yunita, Trending di Twitter
Hal itu lantaran dia bukan sodara seayah, karena salah satu syarat menjadi wali adalah sodara dari satu ayah.***