Banyak Kasus Hamil Diluar Nikah, Ini 4 Perkara Yang Akan Ditanggung Anak Yang lahir Seumur Hidup

- 28 Juli 2022, 18:50 WIB
Ustad Abdul Somad ( UAS)
Ustad Abdul Somad ( UAS) /Riyanto Jayeng/Tangkapan layar youtube

Ketiga, jiga bapaknya meninggal anak yang lahir diluar pernikahan ini tidak berhak mendapatkan harta warisan, karena tidak ada ikatan nasab.

Keempat, jika yang anak yang lahir ini seorang laki-laki, maka dia pun tidak bisa menjadi wali adik-adik perempuannya yang akan menikah.

Baca Juga: Lirik Lagu Dunia Tipu-tipu - Yura Yunita, Trending di Twitter

Hal itu lantaran dia bukan sodara seayah, karena salah satu syarat menjadi wali adalah sodara dari satu ayah.***

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah