MATA BANDUNG - Saat ini sudah bukan menjadi hal yang tabu banyaknya kasus hamil diluar nikah, lantas bangaimana nasib anak dalam pandangan Islam.
Menurut penuturan Ustad Abdul Somad secara hukum pernikahan yang terjadi adalah sah, menurut Mazhab Imam Syafii.
Namun yang jadi masalah ketika anak yang ada dalam kandungan ini lahir menurut Ustad Abdul Somad akan muncul 4 perkara.
Baca Juga: Jelang Persib vs Madura United, Robert Rene Alberts Minta 2 Hal Ini ke Bobotoh
Pertama, anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan tidak bisa menggunakan bin dari ayahnya, karena tidak ada hubungan nasabnya.
Sebab anak itu sudah ada sebelum akad, karena yang diakui keturuan bapaknya adalah anak yang ada setelah nikah.
Kedua, Jika anak itu perempuan, kemudian sang ayah tidak bisa menikahkan akanya menjadi wali, karena tida ada nasab.
Baca Juga: Setelah Coba Bunuh Istri, Kopda Muslimin Dikabarkan Meninggal Dunia
lantas siapa yang bisa menjadi wali anak ini di pernikahan ini di wakilkan oleh perwakilan dari Menteri Agama.
Ketiga, jiga bapaknya meninggal anak yang lahir diluar pernikahan ini tidak berhak mendapatkan harta warisan, karena tidak ada ikatan nasab.
Keempat, jika yang anak yang lahir ini seorang laki-laki, maka dia pun tidak bisa menjadi wali adik-adik perempuannya yang akan menikah.
Baca Juga: Lirik Lagu Dunia Tipu-tipu - Yura Yunita, Trending di Twitter
Hal itu lantaran dia bukan sodara seayah, karena salah satu syarat menjadi wali adalah sodara dari satu ayah.***