Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih, Ini Aturan yang Benar Sesuai Undang-Undang

- 1 Agustus 2022, 18:30 WIB
Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih, Ini Aturan yang Benar Sesuai Undang-Undang
Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih, Ini Aturan yang Benar Sesuai Undang-Undang /mufidpwt/pixabay



MATA BANDUNG - Warga Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT Kemerdekaan RI) yang ke-77 pada 17 Agustus mendatang.

Masyarakat dianjurkan untuk berpastisipasi dalam perayaan tahunan kenegaraan tersebut dengan meramaikan hari kemerdekaan dengan berbagai kegiatan meriah dan patriotik.

Salah satu bentuk partitipasi aktif warga negara Indonesia, pemerintah mengajak kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih di rumah masing-masing.

Baca Juga: Rencana Vaksin Booster Kedua Akan Diterapkan, Ini Kata Pakar Kesehatan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dalam surat resmi tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.

Salah satu butir surat tersebut berbunyi masyarakat diminta berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Dalam perayaan HUT RI ke-77 tahun, pemerintah mengangkat tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Baca Juga: 1 Ton Bansos Dikubur di Depok, Polisi Panggil JNE

Ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat perihal pemasangan Bendera Merah Putih, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan Pasal 7, sebagai berikut.

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

Baca Juga: Rentetan Peristiwa Besar dan Bersejarah Bagi Indonesia yang Terjadi di Bulan Agustus 1945

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca Juga: Tidak Mau Melakukan Pembuktian di Depan Pesulap Merap, Padepokan Gus Samsudin Digeruduk Warga

Selain aturan pemasangan Bendera Merah Putih, masyarakat juga perlu mengetahui larangan-larangannya. Hal itu termuat dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, sebagai berikut.

Pertama, masyarakat dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,

Kedua, dilarang menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Ketiga, menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

Baca Juga: Kominfo Bisa Intip Isi Percakapan WhatsApp Setalah Daftar PSE? Ini Kata Kominfo

Keempat masyarakat dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Kelima, dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

Dan terakhir, dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.***

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah