Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- 5 September 2022, 17:55 WIB
Bunyi Pembukaan UUD 1945.
Bunyi Pembukaan UUD 1945. /Emodul Kemdikbud

Konsekuensi dari 1945, karena mengubah isi kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.

Dengan demikian, seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian negara, yaitu Pancasila.

Baca Juga: Hadapai RANS Nusantara, Luis Milla Sudah Siapkan Strategi Untuk Dijalankan Persib Bandung

Semangat Pembukaan dan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar.

Seperti yang telah kita ketahui, di samping Undang Undang Dasar, masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Aturan dasar tersebut, yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pelengkap dalam Undang Undang Dasar. Aturan dasar dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain adalah nilai-nilai Pancasila.

Baca Juga: Hadapai RANS Nusantara, Luis Milla Sudah Siapkan Strategi Untuk Dijalankan Persib Bandung

Sementara itu, Pancasila sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah