Resmi, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan, Segini Jumlahnya

- 11 Oktober 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi. Kemenag cairkan insentif untuk gueu madrasah non PNS, segini jumlahnya.
Ilustrasi. Kemenag cairkan insentif untuk gueu madrasah non PNS, segini jumlahnya. /Dok Mata Bandung/

MATA BANDUNG - Resmi, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menginformasikan bahwa tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS sudah bisa dicairkan.

Setelah proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah non PNS bisa dicairkan mulai Senin (11/10). 

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna, Senin (10/10).

Baca Juga: Yaqut Umumkan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Bulan Juni, Cek Selengkapnya Di Sini

Insentif guru madrasah non PNS akan diberikan penuh selama 12 bulan, dengan jumlah per bulan Rp250 ribu. 

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Ribuan Guru Ngaji Dapat Bantuan Insentif dari Pemkab Bandung

Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah