Syarat dan Cara Mencairkan Insentif Guru Non PNS dari Kemenag, Mudah Banget

- 11 Oktober 2022, 09:30 WIB
Syarat dan cara mencairkan intensif dari Kemenag.
Syarat dan cara mencairkan intensif dari Kemenag. /Eko Anug/

MATA BANDUNG - Kemenag resmi mencairkan insentif untuk guru madrasah non PNS. Ini syarat dan cara mencairkan insentif guru non PNS dari Kemenag dengan mudah. 

Insentif diberikan kepada guru madrasah non PNS. Beberapa syarat dan cara untuk mencairkan insentif dari Kemenag diperlukan. 

Berikut Syarat dan cara mencairkan insentif guru non PNS dari Kemenag:

Baca Juga: Yaqut Umumkan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair Bulan Juni, Cek Selengkapnya Di Sini

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); 
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Non PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. 
  9. Belum usia pensiun (60 tahun). 
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah. 
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain.

Baca Juga: Ribuan Guru Ngaji Dapat Bantuan Insentif dari Pemkab Bandung

Menurut Zein, insentif juga akan diprioritaskan untuk guru yang usianya lebih tua. 

Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, maka guru wajib membawa dokumen 

  1. Menunjukkan KTP
  2. Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

"Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," kata Zain.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah