Cek Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

- 11 Oktober 2022, 15:00 WIB
Cek daftar tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Cek daftar tanggal merah libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. /Pixabay/Mae/

MATA BANDUNG - Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri, Pemerintah sudah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti bersama 2023 mendatang.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa 11 Oktober 2022.

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk Libur Nasional berjumlah 16 hari. Sedangkan Libur Cuti Bersama tahun 2023 berjumlah 8 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Juga: Daftar Buah dan Sayur Pencegah Kanker, Murah dan Mudah Ditemukan

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujarnya.

Turut Hadir dalam rakor tersebut, Sesmenko PMK Satya Sananugraha, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Aris Darmansyah, Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, dan Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyanthini.

Baca Juga: Berikut Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal.

Sementara Libur Cuti Bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal

Baca Juga: Agum Gumelar Minta Ketum PSSI Moch Iriawan Tidak Mundur: Itu Bukan Jawaban

Jika ditotalkan jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.***

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah