Aturan Baru Mendikbud Nadiem Makarim, Pakaian Adat Jadi Seragam Sekolah SD, SMP, SMA

- 12 Oktober 2022, 11:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim meresmikan pakaian adat sebagai seraga sekolah SD, SMP, SMA.
Mendikbud Nadiem Makarim meresmikan pakaian adat sebagai seraga sekolah SD, SMP, SMA. /Kemendikbud/

“Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.” Bunyi Pasal 9. 

Peraturan ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Bunyi Pasal 16.  

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah