MATA BANDUNG - Aturan baru Mendikbud Nadiem Makarim, pakaian adat jadi seragam sekolah SD, SMP, SMA.
Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah SD, SMP, dan SMA tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022.
Peraturan Mendikbud tersebut berisi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah terdapat pada Pasal 4 yang berbunyi:
“Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.”
Selanjutnya, dalam Pasal 9, untuk model pakaian adat Mendikbud menyerahkannya kepada masing-masing Kepala Daerah.
Meski begitu, Mendikbud memerintahkan agar pemerintah daerah memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.