Kemenag Keluarkan Aturan tentang Pencegahan Kekerasan Seksual, Ini Isi dan Sanksinya

- 14 Oktober 2022, 08:42 WIB
Juru Bicara Kemenag saat menyampaikan Peraturan Kemenag tentang Penanganan Kekerasan Seksual termasuk isi dan sanksinya.
Juru Bicara Kemenag saat menyampaikan Peraturan Kemenag tentang Penanganan Kekerasan Seksual termasuk isi dan sanksinya. /Kemenag/

MATA BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengeluarkan peraturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Nama aturan tersebut Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Baca Juga: Risma Minta Jajarannya Pantau Perkembangan Korban Kekerasan Seksual di Bandung

“PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie, Kamis 

Isi PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Heboh Mushaf Al-Qur’an Salah Cetak Beredar, Ini Respons Kemenag

Isi PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah