Modus Perbaikan Nilai, Guru PNS di Tanjung Balai Setubuhi Siswi 6 Kali  

- 11 November 2022, 09:34 WIB
Modus Perbaikan Nilai, Guru PNS di Tanjung Balai Setubuhi Siswi 6 Kali  
Modus Perbaikan Nilai, Guru PNS di Tanjung Balai Setubuhi Siswi 6 Kali   /

MATA BANDUNG - Bejat, modus perbaikan nilai, seorang guru PNS di Tanjung Balai setubuhi siswi 6 kali. Korban taruma. 

Peristiwa persetubuhan terjadi pada Oktober 2022 lalu. Di mana guru PNS di Tanjung Balai tega menyetubuhi siswi di rumahnya dengan modus perbaikan nilai. 

Perbuatan guru PNS yang setubuhi siswi di Tanjung Balai terungkap setelah orang tua korban curiga melihat anaknya trauma, lalu melapor ke polisi.

Baca Juga: Perkosa Anak Tetangga hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku ingin Utang Ayah Korban Diganti Berhubungan Intim  

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menyampaikan pihaknya yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap oknum guru PNS REY (36).

"Paling bejat seorang guru PNS yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya yang adalah muridnya sendiri," katanya, Selasa (8/11/2022).

Dari pemeriksaan polisi, Kapolres mengatakan REY menggauli korban sebanyak 6 kali sepanjang bulan Oktober 2022.

Baca Juga: Modus Guru Ngaji Perkosa dan Cabuli Santri di Tuban: Selalu Jadwalkan Korban Mengaji Paling Akhir 

Dalam aksinya pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya dengan alasan perbaikan nilai. 

"Dengan modus untuk perbaikan nilai dan korban di bawah ancaman tersangka," kata AKBP Ahmad.

Dari tersangka polisi turut mengamankan barang bukti satu set baju dan celana, jilbab, pakaian dalam, dan 1 unit handphone.

Baca Juga: Setubuhi Pasien, Pesulap Hijau Ancam Korban akan Dibunuh Secara Gaib jika Menolak

Baca Juga: Ayah Perkosa dan Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Korban Diberi Uang 200 Ribu  

Terhadap oknum guru tersebut polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) Subs Pasal 82 Ayat (1) UU No. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Polres Tanjung Balai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah