MATA BANDUNG - Siswi kelas 2 SMA hamil lantaran diperkosa berulang kali oleh RH (18) warga Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Korban dirayu-rayu.
RH tega memperkosa atau menyetubuhi siswa kelas 2 SMA hingga hamil. Perbuatan bejat RH dilakukan berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, peristiwa perkosaan terjadi sejak Oktober 2021 hingga Juli 2022.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka telah membujuk dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia melakukan hubungan badan dengan pelaku.
"Korban akhirnya hamil, dan setelah dilakukan pemeriksaan medis usia kandungan sudah menginjak 7 bulan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Penjual Pentol di Ngawi Perkosa dan Aniaya Mahasiswi Tuban, Korban Lalu Ditinggal di Tempat Sepi
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya.