MATA BANDUNG - Seorang pria tega perkosa 5 anak kandung dan 2 cucu di Ambon. Pelaku dituntut penjara seumur hidup.
Pelaku pemerkosaan terhadap 5 anak kandung dan 2 cucu di Ambon kini tengah disidang. Jaksa penuntut umum menuntut pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih SD pada tahun 2007 dan 2009 lalu.
Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami pemerkosaan pada tahun 2014 dan 2015 saat korban masih di SD.
Sementara anak kandung keempat dan kelima diperkosa pada tahun 2020 hingga 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease AKP Mido Manik menjelaskan pelaku RH (51) yang kini telah menjadi terdakwa juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya, sehingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.
Baca Juga: Modus Guru Ngaji Perkosa dan Cabuli Santri di Tuban: Selalu Jadwalkan Korban Mengaji Paling Akhir
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup terhadap RH alias BO.