Pria di Solo Cabuli Bocah Sesama Jenis, Korban Diajak Nonton Bokep dan Tenggak Miras

- 16 November 2022, 14:59 WIB
Pria di Solo Cabuli Bocah Sesama Jenis, Korban Diajak Nonton Bokep dan Tenggak Miras
Pria di Solo Cabuli Bocah Sesama Jenis, Korban Diajak Nonton Bokep dan Tenggak Miras /

MATA BANDUNG - Seorang pria di Surakarta atau Solo tega cabuli bocah sesama jenis. Korban juga diajak nonton bokep dan tenggak miras. 

MAW pria di Solo tega cabuli teman-temannya yang masih di bawah umur dan sesama jenis. Sebelum dicabuli, korban diajak nonton bokep dan tenggak miras. 

Korban pencabulan MAW 4 orang. Pelaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali, dan ada yang empat kali.

Baca Juga: Sering Nonton Bokep, Anak 12 Tahun di Bandung Sodomi 2 Bocah Sesama Jenis

“Frekuensinya berbeda, ada yang dua kali, ada yang empat kali, sejak tahun 2021,” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam pres rilis yang disiarkan langsung di Instagram Polresta Surakarta, Rabu (16/11). 

Kronologi peristiwa berawal dari grup WA game online. Setelah saling kenal, pelaku mengajak korban ke kosnya dan melakukan bujuk rayu kepada korban. 

“Korban semua menolak. Namun karena kondisi kalah tenaga, akhirnya korban tertimpa tindak pidana ini (pencabulan),” ujarnya.

Baca Juga: Perkosa Santriwati, Oknum Anak Pimpinan Ponpes Paksa Korban Nonton Bokep 

Menurut Iwan, sebelum mencabuli korban, pelaku mengajak korban mengkonsumsi miras, tapi ada juga yang tidak diajak (minum miras), lalu ditontonkan video porno atau bokep. 

Peristiwa terbongkar karena calon kakak ipar korban melihat gerak gerik korban. Saat itu tidak menengok kakaknya yang lagi sakit di rumah sakit. 

“Setelah ditanyakan kepada korban kenapa, akhirnya terbongkar tindakan pelaku dan dilaporkan ke polisi,” kata Iwan.

Baca Juga: Ayah Tega Cabuli dan Perkosa Anak Tiri Berkali-Kali, Dilakukan di Kebun Karet dan di Rumah 

Baca Juga: Tak Mampu Tahan Nafsu Seksual, Kakek 55 Tahun Cabuli Anak Tetangga dan Suruh Pegang Kemaluannya

Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 1 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x