Mengaku Panik saat Ditilang, Warga Rebut Pistol Polisi di Magelang

- 26 November 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi. Menolak Ditilang, Warga Rebut Pistol Polisi di Magelang
Ilustrasi. Menolak Ditilang, Warga Rebut Pistol Polisi di Magelang /Pexels.com/Tina Miroshnichenko

MATA BANDUNG - Seorang warga asal Kota Yogyakarta, terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polresta Magelang, lantaran nekat rebut pistol milik polisi anggota Satlantas karena panik saat ditilang. 

Warga nekat rebut pistol polisi karena pelaku bersama rekannya melanggar rambu lalu lintas di kawasan obyek wisata Candi Borobudur. 

Saat itu, pelaku bersama rekannya naik mobil sedan sewaan dan melanggar rambu lalu lintas, yakni larangan mobil melintas dari arah Pertigaan Kantor Satpam Obvit Polresta Magelang menuju Pasar Borobudur.

Baca Juga: Polisi Lakukan Trauma Healing Kepada Korban Gempa Cianjur, Simak Caranya!

Anggota Pos Borobudur Satlantas Polresta Magelang sempat menghentikan warga tersebut, namun tidak diindahkan dan pelaku malah tancap gas hingga membahayakan pengguna jalan lain. 

Dua petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan mobil sedan yang digunakan pelaku akhirnya berhasil dihentikan petugas di jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan Borobudur.

Saat salah satu petugas hendak memeriksa surat kelengkapan kendaraan, tersangka yang menjadi penumpang kemudian keluar dari pintu samping dan berjalan melalui belakang mobil kemudian merebut pistol milik petugas polisi.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Anggota DPRD Pandeglang DIlaporkan Polisi

Setelah merebut pistol polisi, warga tersebut sempat meletuskan tembakan, petugas kepolisian dibantu warga dan TNI yang sedang berada di TKP, akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. 

AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Plt Kapolresta Magelang, mengatakan saat jumpa pers di Mapolresta Magelang, pelaku nekat merebut pistol milik petugas lantaran panik dan khilaf karena sebelumnya belum pernah berurusan dengan aparat kepolisian.

"Sementara itu, anggota Satlantas Polresta Magelang, selaku pemilik pistol mengaku pelaku sempat meletuskan satu kali tembakan ke arah bawah dan mengenai lantai trotoar," katanya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Kasus Pencabulan Tiga Siswa SD di Bekasi, Polisi: Kita Cari Pelaku Sampai Dapat

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu pucuk pistol jenis revolver, empat amunisi, satu kopel lalu lintas milik anggota Satlantas Polresta Magelang, satu unit mobil sedan dengan nomor polisi AB1582YT, buku BPKB mobil serta pakaian milik pelaku.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang dan bakal dijerat dengan Pasal 375 atau 362 Junto Pasal 212 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa junto kejahatan terhadap kekuasaan umum atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan rekan tersangka, sebagai sopir mobil sedan saat ini dikenai pasal pelanggaran lalu lintas. 

Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kejadian tersebut, karena sebelum diamankan, pelaku berhasil merebut pistol dan sempat meletuskan tembakan.

 

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah