“Lima korban lainnya masih dilakukan asesmen dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak daerah Kota Bekasi untuk membuat laporan hal yang sama,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah diubah dengan perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Update Gempa Cianjur: Terjadi 296 Kali Gempa Susulan
Baca Juga: Lampiaskan Nafsu Bejat, Kakek Cabuli Cucu saat Orang Tua Korban Tidur
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.