Kebakaran Hutan Gara-Gara Foto Prewed, Ahli Hukum Pidana Terangkan Ancamannya

- 28 September 2023, 12:01 WIB
Foto udara kendaraan melintas di ruas jalan di kawasan Gunung Bromo, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). Kebakaran hutan gara-gara foto prewed, ahli hukum pidana terangkan ancamannya
Foto udara kendaraan melintas di ruas jalan di kawasan Gunung Bromo, Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). Kebakaran hutan gara-gara foto prewed, ahli hukum pidana terangkan ancamannya /Dok. Muhammad Mada/ANTARA FOTO

MATA BANDNG - Kebakaran hutan gara-gara foto prewed, ahli hukum pidana terangkan ancamannya. Musim kemarau masih belum menunjukkan akan selesai walaupun di beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai turun hujan.

Dikutip dari Antara News, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) meminta semua pihak untuk mewaspadai dan siap siaga menghadapi puncak kerawanan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat dampak musim kemarau pada September 2023.

Walaupun menunjukkan tren mengalami penurunan tiap tahun, namun pada tahun 2023 terjadi beberapa kebakaran hutan di beberapa Kawasan hutan lindung seperti di wilayah Gunung Sumbing serta  kebakaran di Taman Nasional Gunung Bromo Jawa Timur.

Menurut berita dari Antara News kebakaran yang viral di media sosial belakangan ini, memiliki nilai kerugian negara sebesar 89,7 miliar.

Terlepas dari apa penyebab utama dari kebakaran hutan di beberapa wilayah di Indonesia, kebakaran hutan sudah terjadi dengan meninggalkan kerusakan lingkungan dan kerugian materiil.

Lebih lanjut, terlepas dari penyebabnya karena kesengajaan atau ketidaksengajaan, bagaimana pengaturannya terhadap hal ini.

Baca Juga: Tradisi Sekaten, Perayaan Maulid Nabi Pemersatu Bangsa

Di dalam bidang hukum pidana sebetulnya tidak ada istilah tidak sengaja, yang ada adalah kelalaian. Bahwa setiap tindakan manusia dimulai dari perbuatan sengaja atau perbuatan lalai sehingga mengakibatkan sesuatu peristiwa.

Di dalam peristiwa kebakaran hutan setidaknya terdapat dua regulasi yaitu Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah