Buntut Kisruh Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

- 7 November 2023, 21:17 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). /Antara

 

 

MATA BANDUNG - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi saat membuat keputusan tentang UU Pemilu yang mengubah syarat usia untuk pemilihan presiden dan cawapres.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Selasa 7 November 2023 membacakan putusan pemberhentian sebagai Ketua MKMK terkait adanya  dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia kandidat presiden dan wakil presiden.

Jimly didampingi anggota Wahiduddin Adams  dan Bintan R. Saragih memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 

Baca Juga: Pernyataan Sikap Forum Pemred PRMN terhadap Situasi di Palestina: Kami Menyebutnya Penjajah dan Genosida

MKMK bacakan hasil sidang pelanggaran kode etik Hakim MK sore ini.
MKMK bacakan hasil sidang pelanggaran kode etik Hakim MK sore ini. Pikiran Rakyat

Sebelumnya, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Proses pemeriksaan terhadap pelapor dimulai pada hari Kamis 26 Oktober 2023  dengan agenda klarifikasi dan berakhir pada hari Jumat 3 November 2023 dengan sidang terbuka.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Selasa, 31 Oktober, dan Jumat, 3 November, MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah