MATA BANDUNG - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memutuskan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi saat membuat keputusan tentang UU Pemilu yang mengubah syarat usia untuk pemilihan presiden dan cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Selasa 7 November 2023 membacakan putusan pemberhentian sebagai Ketua MKMK terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia kandidat presiden dan wakil presiden.
Jimly didampingi anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sebelumnya, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Proses pemeriksaan terhadap pelapor dimulai pada hari Kamis 26 Oktober 2023 dengan agenda klarifikasi dan berakhir pada hari Jumat 3 November 2023 dengan sidang terbuka.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Selasa, 31 Oktober, dan Jumat, 3 November, MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.