DLH Jabar : Mulai Tahun 2024 TPA Sarimukti Menolak Kiriman Sampah yang Belum Dipilah

- 14 November 2023, 16:23 WIB
Serahkan Pemadaman TPA Sari Mukti Pada Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Barang Tak Perpanjang Status Bencana
Serahkan Pemadaman TPA Sari Mukti Pada Pemprov Jabar, Pemkab Bandung Barang Tak Perpanjang Status Bencana /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto/

MATA BANDUNG - Mulai tahun 2024 Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat akan menolak sampah yang belum dipilah, tercampur antara sampah organik dan anorganik. Pernyataan tersebut disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat

"Kabupaten/kota sudah tidak boleh buang sampah organik. Mulai 1 Januari 2024, kalau masih masuk (Sarimukti) kita suruh balik truknya," kata Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtyas dikonfirmasi di Bandung, pada Senin, 13 November 2023.

Menurut Prima, masa transisi ini dilakukan untuk mempersiapkan kebijakan penolakan sampah organik masuk ke Sarimukti, yang sudah tidak memungkinkan setelah insiden kebakaran di TPA Sarimukti pada bulan Agustus 2023 yang lalu.

Baca Juga: Shopee 11.11 Big Sale Bikin Penjualan Brand Lokal dan UMKM Naik 7 Kali Lipat

Truk-truk kembali membuang sampah di TPS darurat Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. Pembuangan kembali dialihkan ke TPS setelah jalur TPA Sarimukti licin, berlumpur diguyur hujan.
Truk-truk kembali membuang sampah di TPS darurat Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. Pembuangan kembali dialihkan ke TPS setelah jalur TPA Sarimukti licin, berlumpur diguyur hujan.

Akibatnya, dia sangat berharap bahwa semua pihak, baik pemerintah daerah di wilayah Bandung Raya maupun masyarakat, bekerja sama untuk mengurangi dan memilah sampah sehingga TPAS Sarimukti dapat terus digunakan hingga Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka dapat berfungsi sepenuhnya.


"Maka kita harap supaya bisa mempertahankan masa darurat ini (untuk mengurangi volume sampah dan membiasakan memilah sampah)," tutur Prima.

Prima menyatakan bahwa pemilahan itu perlu dilakukan karena kapasitas TPA Sarimukti semakin terbatas, sehingga pembuangan harus dilakukan dengan sistem kuota untuk seluruh wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Ajak Masyarakat Kelola Sampah Sejak dari Sumber

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x