Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka Dugaan Tidak Pidana Pemerasan terhadap SYL

- 23 November 2023, 06:56 WIB
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi terhadap SYL mantan Menteri Pertaniansumber IG firlibahuriofficial
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi terhadap SYL mantan Menteri Pertaniansumber IG firlibahuriofficial /Dok. IG Firli Bahuri/

 

 

MATA BANDUNG - Setelah dilaksanakan gelar perkara, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup, Firli Bahuri (FB) selaku Ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam 22 Noveber 2023.

Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam, dilansir dari laman resmi Antara.

Penetapan FB sebagai tersangka dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023, lanjut Ade.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Lantik Jenderal Agus Subianto Menjadi Panglima TNI

Status Firli Bahuri naik menjadi tersangka. KPK mendapat penghargaan dari Sri Mulyani.
Status Firli Bahuri naik menjadi tersangka. KPK mendapat penghargaan dari Sri Mulyani.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah