Pasal 12B ayat 1 mengancam Firli hukuman maksimal pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta berdasarkan Pasal 11.***
Pasal 12B ayat 1 mengancam Firli hukuman maksimal pidana seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta berdasarkan Pasal 11.***
Editor: Miradin Syahbana Rizky