Sah! Bey Telah Tandatangani Penetapan UMK 2024 Kabupaten dan Kota, Segini Besaran UMK Tertinggi dan Terendah

- 1 Desember 2023, 22:42 WIB
Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024 Kabupaten dan Kota Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah /RILIS HUMAS JABAR;REP. PUN/HUMAS

MATA  BANDUNG - Penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024 telah ditandatangani Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung,  pada Kamis 30November 2023. 

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ucap Bey Machmudin.

Bey sebelumnya telah menerima delegasi dari setiap serikat pekerja dan organisasi yang ingin bertemu dengannya untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Dua Rumah Wamenkumham Eddy Hiariej

Menurut Bey, UMK 2024 dibuat untuk 27 kabupaten dan kota berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023, yang diubah oleh PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," ujar Bey.


Bey menyatakan bahwa empat belas daerah tidak menerima rekomendasi UMK berdasarkan PP 51/2023. Kota Bekasi, Cimahi, Depok, dan Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung adalah 14 wilayah tersebut.

Untuk daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, perhitungan disesuaikan sesuai dengan ketentuan PP, yaitu inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks alfa tertentu dengan rentang 0,1–0,3.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x