MATA BANDUNG - Krisis pengungsi Rohingya di Indonesia, khususnya Aceh, belakangan mencuat lagi. Pengamat sekaligus dosen Hukum internasional UI Prof Dr Hikmahanto Juwana, secara tegas dalam wawancara dengan Metro TV beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pemerintah harus mengirim para pengungsi ilegal Rohingya tersebut dikembalikan ke Bangladesh atau ke pulau terpencil sehingga tidak ada sentuhan dengan masyarakat lokal dan mereka tidak menjadi pengungsi ilegal.
Ia juga menyatakan bahwa persoalan pengungsi Rohingya memang persoalan HAM internasional dan dirinya tidak anti terhadap HAM, apalagi mandat alinea IV pembukan UUD 1945.
Namun, ketika pengungsi ini berada di Aceh, Hikmahanto berpendapat bahwa memang sebaiknya pengungsi tersebut dikembalikan.
"Bukan tidak peduli dengan masalah HAM tetapi masalahnya anggaran untuk urusan ini ada atau tidak, terlebih pemerintah pusat menyerahkan urusan ini ke penerintah daerah," ujarnya.
Baca Juga: Heboh Pengungsi Rohingya, Begini Protokol Status Orang Tanpa Kewarganegaraan Diatur Konferensi PBB di Jenewa
Tutup UNHCR Jakarta
Asal-usul Rohingya
Lalu siapa sebenarnya Rohingya? Rohinguya merupakan etnis muslim dari bengal yang berada di Arakan. Kehadiran mereka ada sejak zaman kerajaan Mrauk U yaitu pada zaman raja Narameikhla (1430-1434).
Dan puncaknya pada saat Inggris menguasai Rakhine, mereka banyak memasukan orang bengali untuk bekerja sebagai petani. Di tahun 1920-an jumlah penduduk imigran ini terus bertambah. Dan hal ini membuat penduduk lokal khawatir dengan keberadaannya. Hal ini pula yang menjadi cikal bakakonflik antara penduduk lokal dengan para rohingya.
Kemudian pernyataan Presiden Myanmar Thein Sein dalam Aljazeera, 29 Juli 2012 mempertegas bahwa Myanmar tidak mungkin memberikan kewarganegaraan terhadap Rohingya. Hal ini semakin memperburuk keadaan etnis Rohingya di Myanmar.
Baca Juga: Kapal Pengungsi Etnis Rohingya Terus Berdatangan, Kemana TNI AL dan POLAIRUD?
Konflik Rohingya terus terjadi walaupun mereka berada dalam kamp-kamp perlindungan. Di sana justru mereka masih mengalami kekerasan, pemerkosaan bahkan pemerasan. Mereka pun tidak mempunyai hak mendapatkan pendidikan hingga pekerjaan yang layak.