Indonesia Tidak Meratifikasi Konvensi Tentang Status Pengungsi 1951, Apa Akibat Hukumnya?

- 6 Desember 2023, 07:49 WIB
Ilustrasi Seratusan Pengungsi Rohingya Terus Berdatangan dan Tiba Lagi di Kota Sabang Provinsi Aceh
Ilustrasi Seratusan Pengungsi Rohingya Terus Berdatangan dan Tiba Lagi di Kota Sabang Provinsi Aceh /

MATA BANDUNG - Dalam sepekan terakhir sejak tanggal 14 hingga 21 November 2023 banyak 1.084 pengungsi Rohingya, Myanmar mendarat di berbagai pesisir Aceh. Mereka datang ke Aceh dengan berlayar menggunakan perahu kayu. Diperkirakan gelombang pengungsi Rohingya akan terus berdatangan.

Kini Pemerintah sedang mencari solusi untuk masalah pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh. Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud Md. 


"Jumlahnya sekarang sudah 1.478 orang (pengungsi Rohingya). Dan orang-orang lokal, orang Aceh, Sumatera Utara, dan Riau itu sudah keberatan ditambah terus, (karena) 'Kami juga miskin, kenapa ini terus ditampung tapi gratis terus. Nah, kami sedang mencari jalan keluar tentang ini," kata Mahfud seperti yang dikutip tim MATA BANDUNG dari berita ANTARA.

 Indonesia tidak meratifikasi konvensi tentang status pengungsi 1951, apa akibat hukumnya?

Apakah Indonesia harus menerima atau menolak?

Pengertian Ratifikasi

Ratifikasi adalah tindakan resmi suatu negara untuk mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional. Dalam konteks ini, perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang, mulai dari masalah politik dan perdamaian, hingga ekonomi dan lingkungan hidup.

 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ratifikasi didefinisikan sebagai pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, yang secara khusus merujuk pada pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA umsu.ac.id journal.unpar.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah