Kemenlu Menjaring Aspirasi Media Massa Terkait Isu Global yang Relevan dengan Orang Indonesia

- 31 Januari 2024, 22:00 WIB
Sidang atas kasus gugatan genosida Israel terhadap Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
Sidang atas kasus gugatan genosida Israel terhadap Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. /


MATA BANDUNG - Direktur Informasi dan Media, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Hartyo Harkomoyo memperhatikan pemberitaan luar negeri yang tersebar luas di Bandung, Jawa Barat. Salah satunya tentang menyebarkan informasi tentang pendidikan luar negeri. 

Di satu sisi, ia juga membahas bagaimana budaya di tanah air, khususnya Jawa Barat, berhasil mendapatkan perhatian dunia. Menurutnya, dalam hal ini media online memainkan peran penting dalam penyebaran informasi.

Dengan adanya media online yang juga memberikan informasi, Hartyo berharap masyarakat akan lebih memperhatikan informasi dunia internasional.


Selain itu, Kementerian Luar Negeri memerlukan saran dari masyarakat dan media terkait isu yang relevan. Ia menyatakan bahwa media sosial  juga memainkan peran penting dalam pemberitaan, selain media online.

Baca Juga: Afrika Selatan Resmi Tuntut Penjajah Israel Ke Mahkamah Internasional atas Pelanggaran Konvensi Genosida 1948

Kemenkes Palestina: 55.000 Terluka dan 19.600 Warga Palestina Terbunuh Akibat Serangan Brutal Penjajah Israel
Kemenkes Palestina: 55.000 Terluka dan 19.600 Warga Palestina Terbunuh Akibat Serangan Brutal Penjajah Israel

Ini disampaikannya pada hari Selasa, 30 Januari 2024, di kantor Pikiran Rakyat Media Network di Bandung.

Hartyo Harkomoyo juga berbicara tentang gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) tentang genosida Israel penjajah di Palestina. Ia mengatakan bahwa Indonesia tidak memiliki wewenang untuk menggugat Israel penjajah atas genosida di Palestina.

Mengingat bahwa Afrika Selatan melakukan gugatan genosida berdasarkan Konvensi Genosida, sementara Indonesia bukan anggota konvensi tersebut, Indonesia tetap mendukung upaya Afrika Selatan untuk membawa masalah genosida ke ICJ. Selain itu, Indonesia terus berjuang bersama Palestina melawan kekejaman penjajah Israel.

Tanggapan Kementerian Luar Negeri Terkait Putusan Sementara ICJ Pada Jumat, 26 Januari 2024, Kementerian Luar Negeri menanggapi putusan tersebut melalui akun X mereka. Kementerian menilai putusan sementara ICJ itu tidak memuaskan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah