Kasus Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Sudah Sejauh Mana Perkembangannya?

- 22 Februari 2024, 22:56 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyatakan bahwa berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum lengkap. /TB News

MATA BANDUNG – Firli Bahuri mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga kini belum juga ditahan. Sudah sejauh mana perkembangannya, kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya sebagai tersangka?

Ternyata kasus Firli mengenai dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), berkas perkaranya masih belum lengkap sehingga dikembalikan jaksa, begitu informasi dari Polda Metro Jaya, yang menangani perkara ini.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Polisi memasang target pekan ini berkas tersebut sudah kembali dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Insyaallah secepatnya akan kami limpahkan kembali ke JPU. Nanti akan kita update perkembangan. Insyaallah ditargetkan minggu ini," kata Ade, Rabu, 21 Februari 2024.

Pemeriksaan lanjutan dalam perkara Firli Bahuri sudah tuntas dalam melengkapi berkas perkara sesuai arahan JPU. Ade merasa yakin target bisa dicapai, "Insyaallah sudah rampung semua," ujarnya.

Baca juga: Berkas Perkara Firli Bahuri Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya 

“Tak ada yang ditutup-tutupi, penyidikan kasus hingga saat ini masih terus berjalan, ucapnya.

Ditegaskan oleh Ade bahwa penyidik membuka pengusutan kasus Firli secara transparan dan profesional.

"Sudah sejak awal dan selalu kami sampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan  penanganan perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi apa pun juga," ucap Ade menegaskan.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x