KPK Akhirnya Panggil Ema Sumarna, Saksi Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Program Bandung Smart City

- 14 Maret 2024, 22:24 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Antara/Fianda Sjofjan Rassat


MATA BANDUNG - Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna telah dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV untuk Program Bandung Smart City, yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka.

Dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi, juga dipanggil oleh penyidik KPK hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi, Kamis, bahwa tim penyidik akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi hari ini di Gedung Merah Putih KPK.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Waduh, Ema Sumarna Mengundurkan Diri dari Jabatannya selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung

Namun, Ali belum memberikan komentar lebih lanjut tentang informasi apa yang akan dipelajari selama pemeriksaan para saksi tersebut.

Dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City, terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Rabu, hakim juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta sebagai ganti tiga bulan penjara selain hukuman pidana.

Dalam keputusannya, hakim ketua Hera Kartiningsih menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.

Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Yana Mulyana telah menerima gratifikasi dari Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi, Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dalam bentuk uang dan fasilitas ke Thailand.

Baca Juga: Wah, Ema Sumarna, Sekda Bandung, akan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Apa Ya?

Dia menyatakan, "Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi terus-menerus."

Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan, yaitu pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia menyelesaikan pidana utamanya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," tambah hakim.

Hal ini memberatkan, menurut majelis hakim, karena terdakwa Yana tidak mendukung inisiatif pemerintah untuk menghapus tindak pidana korupsi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara, tetapi vonis majelis hakim itu lebih rendah.

Dalam persidangan itu, Yana dianggap melanggar Pasal 12 A juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah