Jubir Kemenag: Tidak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Syiar Islam Harus Didukung

- 16 Maret 2024, 21:31 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. F
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie. F /Dok. oto PMJ News- Dok Kemenag/

 

MATA BANDUNG - Menteri Agama pada 18 Februari 2022 yang lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022, yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022, mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Menurut Anna Hasbie, juru bicara Kementerian Agama, tidak ada poin dalam edaran yang melarang penggunaan pengeras suara dalam berbagai acara keagamaan, termasuk di masjid dan musalla.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," ungkap Anna dikutip dari laman Kemenang, Sabut (16/3/2024).

Baca Juga: Ancamannya Bukan Main Jika Larangan Selama Menjalankan Ibadah Sholat Jum'at Tidak Diperhatikan

Anna Hasbie membuat penegasan ini karena masih ada pihak yang belum memahami edaran tersebut. Pihak tersebut kemudian memberi tahu publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam acara keagamaan di masjid dan musalla.

Anna menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara sama sekali tidak dilarang, dan ada beberapa orang yang mengatakan bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.


Singkatnya, dia menambahkan, "Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan dapat menggunakan pengeras suara luar."

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah