WOW! TASPEN Segera Salurkan THR Pensiunan ASN, Cek Tanggalnya di Sini!

- 20 Maret 2024, 14:32 WIB
Pembayaran THR pensiunan ASN pada tahun ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024. Secara terperinci THR pensiunan ASN terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pembayaran THR pensiunan ASN pada tahun ini diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024. Secara terperinci THR pensiunan ASN terdiri atas, pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. /taspen.co.id

MATA BANDUNG - Untuk meningkatkan daya beli dan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat penghargaan dari negara berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Kaitan dengan itu, ada kabar gembira buat para pensiunan ASN,  dimana PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) akan menyalurkan tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan ASN.

Penyaluran THR Pensiunan ASN ini, merupakan tindak lanjut terbitnya ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca juga: THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Dibayarkan, Cek Ulasannya di Sini!

“Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli agar para penerima THR bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Yoka Krisma Wijaya Corporate Secretary TASPEN di Jakarta, Selasa, dilansir dari Antara.

Bagi penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, maka THR akan dibayarkan mulai 22 Maret.

Sedangkan bagi penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar.

Untuk ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Kemudian, bagi ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah