AJI Mendorong Rencana Aksi Nasional untuk Keselamatan Jurnalis

- 29 Maret 2024, 13:00 WIB
Ketua AJI Sasmito Madrim (ketiga kiri) saat berfoto bersama di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Rio Feisal.
Ketua AJI Sasmito Madrim (ketiga kiri) saat berfoto bersama di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (28/3/2024). ANTARA/Rio Feisal. /Dok. ANTARA/Rio Feisal./

MATA BANDUNG - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim, menyoroti kebutuhan akan rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis. Hal tersebut ia ungkapkan dalam acara Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 yang berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 28 maret 2024.

"Ketika kita bicara keselamatan jurnalis, itu harus dilakukan secara holistik, dan kolaborasinya dengan cukup baik. Ini yang tidak kita temukan di lapangan," kata Sasmito.

Sasmito menjelaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur beberapa regulasi normatif, namun kerjasama yang diperlukan untuk memastikan keselamatan jurnalis masih belum optimal.

Baca Juga: Jurnalis Jadi Target Serangan Penjajah Israel, Berusaha Membunuh Kebenaran yang Terjadi di Palestina


"Misalkan, Undang-Undang Pers berbicara jurnalis mendapat perlindungan hukum, ya, realitasnya masih banyak jurnalis yang dikriminalisasi," jelasnya.

Menurutnya, prosedur untuk memastikan keselamatan jurnalis saat ini terlalu rumit, sehingga yang seharusnya cepat terpenuhi, malah justru mengalami hambatan.


"Atau ketika kami membutuhkan rumah aman, ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) kan harus ada laporan polisi, dan sebagainya. Padahal, ketika kami membutuhkan rumah aman itu kondisinya darurat, cepat," ujarnya.

Baca Juga: 92 Jurnalis Terbunuh dalam Aksi Genosida yang Dilakukan Penjajah Israel Sejak 7 Oktober 2023

Sasmito juga mengungkapkan bahwa Indonesia masih belum memiliki rencana aksi nasional terkait keselamatan jurnalis, padahal beberapa negara lain sudah memiliki undang-undang khusus untuk hal tersebut.

Untuk itu, menurutnya, rencana aksi nasional diperlukan agar koordinasi antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dapat berjalan lebih efektif di masa mendatang.

"Mungkin ke depan ada beberapa hal yang bisa kita bicarakan, dan ada rencana aksi nasional yang bisa disepakati dalam tiga atau lima tahun ke depan. Setidak-tidaknya mungkin berbicara mitigasi, kampanyenya seperti apa, dan penegakan hukum harus dilakukan. Jangan kemudian ada impunitas terhadap pelaku-pelaku kekerasan," katanya.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x