Wah, Skandal Pencurian Uang Rakyat Kasus Importasi Gula Terbongkar! Kejagung Menetapkan Satu Tersangka

- 30 Maret 2024, 13:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (3/10/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty. /Dok. ANTARA/Laily Rahmawaty./

MATA BANDUNG - Wah, Skandal pencurian uang rakyat kasus importasi gula terbongkar! Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) nenetapkan satu orang tersangka. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang  tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat terkait kegiatan importasi gula oleh PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tersangka yang ditetapkan adalah RD, yang menjabat sebagai Direktur PT SMIP. Ketut menjelaskan bahwa RD sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan, sehingga penyidik turun langsung ke Kota Pekanbaru untuk menjemputnya.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Waduh, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap RD dan satu saksi lainnya, yakni YD, di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan RD sebagai tersangka.

"Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, RD diduga melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan cara memasukkan gula kristal putih, kemudian mengganti karung kemasannya agar terlihat seolah-olah telah mengimpor gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri. Tindakan tersebut melanggar peraturan yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Kejagung: Dugaan Korupsi Debitur LPEI Tahap 1 Capai 2,5 Triliun, Tahap 2 Libatkan 6 Debitur, Nilainya Berapa?

Tersangka RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan sebagai tersangka, RD akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 29 Maret hingga 17 April.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah