Kejagung: Dugaan Korupsi Debitur LPEI Tahap 1 Capai 2,5 Triliun, Tahap 2 Libatkan 6 Debitur, Nilainya Berapa?

- 18 Maret 2024, 22:21 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan dugaan korupsi pendaan LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan dugaan korupsi pendaan LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty. /Dok. ANTARA/Laily Rahmawaty./




MATA BANDUNG - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini sudah terdeteksi sejak lama, yaitu sekitar tahun 2019, yang melibatkan empat debitur perusahaan.

Setelah bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, Burhanuddin menyatakan, "Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama."

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi LPEI kepada Jaksa Agung pagi tadi. Adapun empat debitur yang dilaporkan, dengan nilai total kredit macet sebesar Rp2,505 triliun.

Keempat debitur adalah PT RII dengan nilai Rp1,8 triliun, PT SMS dengan Rp216 miliar, PT SPV dengan Rp144 miliar, dan PT PRS dengan Rp305 miliar.

Baca Juga: Wah, Sri Mulyani Laporkan 4 Debitur LPEI ke Kejagung atas Dugaan Fraud dengan Nilai Outstanding 2,5 Triliun

Selain itu, Burhanuddin menyatakan bahwa laporan ini hanyalah langkah pertama, dan akan ada langkah kedua yang melibatkan enam perusahaan dengan kredit sebesar Rp3 triliun.

Ketut Sumeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), menjelaskan bahwa dugaan ini hasil temuan yang dilakukan oleh tim gabungan LPEI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Ini adalah temuan dari 3 tim gabungan ya, tadi sudah jelaskan tadi, yaitu ada BPKP, ada Jamdatun dan Inspektorat Keuangan yang ada di Kementerian Keuangan," kata Ketut menerangkan.

Ketut mengatakan bahwa alasan kasus ini baru ditangani sekarang adalah karena kasus itu pertama kali diserahkan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung. Namun, dugaan tindak pidana ditemukan setelah penyelidikan.

Baca Juga: Wah, Kuasa Hukum Ema Sumarna Akui Kliennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City

"Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk recovery aset," katanya.

Ketut menyatakan bahwa Kejaksaan Agung belum menentukan status penyelidikan atau penyidikan karena kasus tersebut baru diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Setelah tim penyidik Jampidsus menyelesaikan beberapa pemeriksaan penyelidikan, status akan diputuskan.

"Nanti setelah serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh teman-teman Jampidsus akan ditentukan statusnya," katanya.ya.

Baca Juga: KPK Sudah Ajukan Ada Dua Orang yang Dilarang Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi PT Taspen

Keempat perusahaan tersebut adalah debitur LPEI yang bekerja di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, dan pengiriman atau perusahaan perkapalan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x