KPK Sudah Ajukan Ada Dua Orang yang Dilarang Bepergian ke Luar Negeri untuk Penyidikan Korupsi PT Taspen

- 9 Maret 2024, 23:09 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/



MATA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan ada dua orang yang dilarang bepergian ke luar negeri untuk penyidikan korupsi PT Taspen. Hal tersebut dilakukan untuk keperluan penyelidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi di Jakarta, Jumat, bahwa untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Ali tidak memberi tahu siapa yang terkena dampak pemberlakuan cegah tersebut.

Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Geledah Tujuh Lokasi dalam Proses Penyidikan

Juru bicara bidang penindakan KPK itu berharap orang-orang yang ditahan di luar negeri selalu bekerja sama dengan penyidik dan memenuhi panggilan dan pemeriksaan mereka.

"Permintaan pencegahan ini adalah yang pertama selama enam bulan ke depan hingga September 2024, dan dapat diperpanjang lagi jika diperlukan oleh kebutuhan penyidikan," katanya.

Pada hari Jumat (8/3), Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan bahwa mereka telah memulai investigasi atas dugaan korupsi bermodus investasi palsu PT Taspen (Persero).

"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x