Selain itu, Ketut menyatakan bahwa empat perusahaan dilaporkan pada tahap pertama. Tahap kedua direncanakan untuk melibatkan enam perusahaan yang diduga melakukan penipuan senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar.
"Untuk tahapan pertama tetap empat perusahaan. Nanti untuk tahap kedua, kalau seandainya diserahkan nanti ke Jampidsus ini masih kami imbau, tadi disampaikan oleh Jaksa Agung, itu ada enam perusahaan dengan nilai kreditnya Rp3 triliun," kata Ketut.***