Wah, Tim Penyidik KPK Panggil Eks Petinggi PT Taspen sebagai Saksi Kasus yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

- 3 April 2024, 08:00 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa. /DOk. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa./

MATA  BANDUNG - Wah Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan petinggi PT Taspen (Persero) sebagai mengambil langkah lebih lanjut dalam penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Salah satu langkahnya adalah memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013-2020, Iqbal Latanro, sebagai saksi.

Panggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, sebagai bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk mendalami kasus tersebut.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iqbal Latanro selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tahun 2013-2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Wah, KPK akan Segera Jadwalkan untuk Periksa Antonius Kosasih, Dirut PT Taspen Nonaktif

Selain Latanro, tim penyidik juga memanggil Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management Tahun 2019, Genta Wira Anjalu, untuk memberikan kesaksiannya dalam perkara yang sama.

KPK menekankan pentingnya kerjasama dari kedua saksi tersebut dalam memberikan keterangan yang diperlukan demi kelancaran proses penyidikan.

Perkara dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada Jumat (8/3), mengenai investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.

Ali menjelaskan bahwa perkara tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Namun, kebijakan lembaga antirasuah menetapkan bahwa setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta uraian lengkap kasus, akan disampaikan saat para tersangka ditangkap.

Baca Juga: Kementerian BUMN Sudah Nonaktifkan Antonius Kosasih dari Jabatan Direktur Utama PT Taspen

KPK juga memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan tersebut. Namun, tidak menjelaskan siapa yang dikenakan tindakan pencegahan tersebut.

Penyidik Komisi Antirasuah kemudian melakukan penggeledahan di tujuh tempat di seluruh DKI Jakarta terkait masalah tersebut.


Dalam upaya penyidikan, KPK juga menerapkan cegah ke luar negeri terhadap dua individu terkait kasus ini, meskipun tidak dijelaskan identitas mereka.

Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Geledah Tujuh Lokasi untuk Proses Penyidikan

Ali menjelaskan bahwa pada hari Kamis (7/3), lima tempat diselidiki: dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Selain itu, pada hari Jumat (8/3), dua lokasi tambahan diselidiki: kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan, bukti-bukti berikut ditemukan: alat elektronik, dokumen-dokumen dan catatan investasi keuangan, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Bukti-bukti ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang tindakan yang diduga dilakukan oleh para tersangka.***

 

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah